
KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang musnahkan narkoba berupa sabu seberat 232,29 gram, ganja 203,80 gram, tembakau sintetis 24,68 gram, dan 7 butir ekstasi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Halaman Kantor Kejari Karawang, Selasa,(6/5/2025).
Barang haram tersebut merupakan barang bukti dari 86 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), hasil dari penanganan kasus selama periode Juli 2024 hingga Februari 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, dan diikuti unsur Kepolisian, BNN, serta Pengadilan Negeri.
Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan Rp 55 M untuk Rehabilitasi Sekolah di 5 Kecamatan
Kasie Barang Bukti Kejari Karawang, Agus M, menyebut pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP.
“Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti,” jelasnya. Selasa,(6/5/2025).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 232,29 gram, ganja 203,80 gram, tembakau sintetis 24,68 gram, dan 7 butir ekstasi dari 33 perkara.