KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kejaksaan Negeri Karawang melalui melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah berhasil menarik tunggakan 21 perusahaan dalam membayar iuran ketanagakerjaan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan Karawang senilai Rp4,4 Miliar selama 2017.
Hal ini dilakukan sesuai nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Karawang dengan Kejari Karawang, dalam hal memberikan bantuan hukum sebagai langkah antisipasi adanya sejumlah perusahaan nakal yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari target yang hanya Rp3,7 Miliar, Kejari Karawang berhasil menagih tunggakan menembus angka Rp 4,4 Miliar selama 2017. Bahkan penghargaan kepada Kejari sebagai bentuk aspresiasi dengan target Surat Kuasa Khusus (SKK) piutang dari perusahaan yang menunggak iuran,” ujar Toto Suharto selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang.
Dikatakan Toto, perusahaan yang ada di Karawang dapat menyelesaikan segala piutangnya untuk dapat memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
“Kita berharap para pengusaha wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja melalui BPJS Ketanagakerjaan dengan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Lia Pratiwi mengungkapkan, keberhasilan ini atas kerja keras antara Pengacara Kejari Karawang dan BPJS Ketanagakerjaan Karawang.
“Ini semua berkat kerja cerdas Pengacara Kejari Karawang, bahwa kinerja Kejari Karawang tidak hanya penindakan tapi pencegahan dan penyeleamatan uang negara,” pungkasnya.(KB)