
Malu ketahuan keluarga
Adapun motif motif di balik aksi keji itu, lanjut Fiki, karena keduanya menjalani hubungan di luar pernikahan dan tak mau menanggung malu.
“Mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya,” katanya.
Baca juga: Sejoli Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang Ditangkap: Pasangan Kumpul Kebo
Dari kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu tas ransel merek Jims warna hitam, dua kain jarik (biru dan coklat), satu lakban, serta dua tas jinjing warna hitam dan merah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (*)








