KARAWANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Karawang mencatat 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Angka tersebut didominasi oleh kasus kekerasan seksual pada anak.
Kepala UPTD PPA Karawang, Karina Nur Regina menyebut penanganan dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“UPTD bergerak di bidang penanganan. Ada 11 layanan yang wajib diberikan, mulai dari penerimaan laporan, layanan kesehatan, hukum, hingga reintegrasi sosial dan rehabilitasi. Tujuannya agar korban mendapatkan pelayanan yang komprehensif,” ujarnya Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca juga: 500 Relawan SPPG Ikuti Pelatihan Penjamah Pangan, Dukung Program MBG Purwakarta
Dari laporan yang diterima, faktor terbesar penyebab kekerasan adalah hilangnya peran ayah dalam keluarga.
“Rata-rata korban berasal dari keluarga dengan peran ayah yang kosong. Bisa karena ayah tidak hadir atau tidak berfungsi. Selain itu, faktor ekonomi, sosial, dan kondisi kognitif yang di bawah rata-rata juga berkontribusi,” jelas Karina.
Seluruh laporan korban diterima langsung oleh UPTD PPA, baik yang datang secara mandiri maupun melalui rujukan kepolisian.
“121 kasus itu semuanya ter-record di kami. Ada yang melapor langsung, ada juga rujukan dari berbagai pihak termasuk Ibu Ketua Unit. Semua kami tangani sesuai prosedur,” katanya.









