Beranda Headline Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes Kerap Terjadi, KOPRI PMII Sentil Kinerja Kemenag...

Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes Kerap Terjadi, KOPRI PMII Sentil Kinerja Kemenag Karawang

Kopri pmii karawang kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual. Dok/istimewa

KARAWANG – KOPRI PC PMII Karawang menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Hal itu dinilai buntut dari lalainya Kemenag menjalankan regulasi kekerasan seksual.

Ketua KOPRI PC PMII Karawang, Desi Novalina mengungkapkan kasus kekerasan seksual di lingkungan ponpes menjadi problem klasik dan tak kunjung usai.

Tercatat puluhan santriwati di Kabupaten Karawang menjadi penyintas pelecehan seksual di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.

Baca juga: Sempat Mengelak, Pemilik Ponpes yang Cabuli Santriwatinya di Karawang Akhirnya Ditangkap!

“Saya merasa Kemenag Karawang sedikit lengah dalam menjalankan Peraturan Mentri Agama No. 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Sedangkan kasus ini sudah banyak terjadi, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi bila tindakan yang dilakukan kemenag masih seperti ini,” kata Desi, Selasa (10/9/2024)

Menurut Desi, maraknya kasus kekerasan seksual seharusnya menjadi perhatian instansi-instansi terkait untuk terus mendesak seluruh pondok pesantren di kabupaten Karawang agar dipastikan terbentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Adapun tujuan pembentukan Satgas tersebut, kata dia, sebagai upaya preventif terjadinya kekerasan seksual di lingkup pendidikan khususnya pondok pesantren.

Sehubung Kementerian Agama RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca juga: Ossy Si Otak Pembunuhan Suaminya di Karawang Divonis Penjara Seumur Hidup

“Sesuai dengan fungsinya, bahwa PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.