Beranda Headline Kemenag Karawang Sebut Ponpes di Kasus Pencabulan Santriwati Sudah Tidak Aktif Sejak...

Kemenag Karawang Sebut Ponpes di Kasus Pencabulan Santriwati Sudah Tidak Aktif Sejak 2018

Kemenag karawang pencabulan ponpes
Kepala Kemenag Karawang, H Sofyan.

KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ponpes yang terjerat kasus dugaan pencabulan di Kecamatan Majalaya, Karawang sudah tidak aktif sejak tahun 2018.

Hal itu diungkap Kepala Kemenag Karawang, Sopian usai menelusuri kelengkapan administrasi ponpes tersebut.

Dia bilang, ponpes tersebut memang pernah terdaftar pada tahun 2018. Namun secara administratif ponpes tersebut tidak aktif lantaran belum mengisi EMIS (Education Management Information System) sejak didaftarkan.

Baca juga: Dipolisikan Puluhan Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Terduga Cabul di Karawang Langsung Kabur

EMIS sendiri merupakan sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kemenag untuk mendukung kebutuhan perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang Pendidikan.

“Jadi memang pondok pesantren tersebut terdaftar pada tahun 2018, tapi secara administrasi pondok pesantren tersebut tidak terdaftar secara administrasi di Kementerian Agama Karawang, boro boro administrasi ngisi EMIS pun tidak,” terangnya, Kamis (8/8).

Jika pun pemilik ponpes tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Bebatuan Unik Ditemukan di Sanggabuana Karawang, Mirip Penggiling Gandum di Zaman Eropa Kuno

“Kalau itu bener, ya proses hukum saja. Kami pun sudah menurunkan penyuluh dan kepala seksi ke pondok pesantren tersebut untuk menginvestigasi,” ujarnya.