PURWAKARTA – Kemenag Kabupaten Purwakarta menargetkan 500 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapat sertifikat halal secara gratis.
Kasi Bimas Kemenag Purwakarta, H.Chairil Arief Anwar menuturkan, pihaknya mendorong pelaku UMKM memiliki sertifikat halal melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dikatakannya, sejauh ini sudah ada 22 pelaku UMKM yang mendapatkan sertifikat halal dari 111 pelaku usaha yang telah mendaftar.
Baca juga: Kemenag Karawang Dorong Pelaku UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal, Gratis!
“Di Kabupaten Purwakarta sampai hari ini ada sekitar 22 UMKM yang telah mendapatkan sertifikat halal untuk produk makanan kecuali daging,” jelas Chairil Arief, Senin (9/1/2023).
“Sudah mendaftar sekitar 111 pelaku UMKM, dan kami menargetkan sekitar 500 pelaku UMKM yang ada di wilayah Purwakarta, walaupun pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis sudah ditutup,” tambahnya.
Baca juga: Biaya Sertifikasi Halal Dipatok Rp 2,5 Juta, Pelaku UMKM di Purwakarta Keberatan
Chairil mengajak seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan produknya agar berlabel halal. Caranya dengan mengakses ptsp.halal.go.id, dan mengikuti petunjuk pendaftarannya.
Pasalnya, jika sampai tahun 2024 pelaku UMKM tak memiliki label halal maka bisa disanksi.
“Untuk UMKM yang belum mendapatkan sertifikat halal gratis, tetapi untuk memperpanjang ada dikenakan biaya administrasi, untuk hal ini pelaku UMKM bisa melihat syarat dan administrasi di BPJPH,” pungkasnya. (*)