Beranda Regional Kemenag: Tanah Wakaf Harus Disertifikasi

Kemenag: Tanah Wakaf Harus Disertifikasi

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang melalui Penyelenggara Syariah mengingatkan kepada penerima waqaf atau Nazir akan pentingnya sertifikat bagi tanah wakaf.

Hal tersebut dikatakan H. Agus, Kasi Bimas Islam Pengelola Waqaf Kemenag Kabupaten Karawang kepada Koran Berita beberapa waktu lalu saat ditemui diruangan kerjanya.

Menurutnya, sertitikat tanah wakaf sebagai bukti kepemilikan asset tanah harus dikantongi agar legalitasnya jelas.

“Nazir wakaf diminta untuk secepatnya mengurus akta ikrar wakaf ke KUA kecamatan untuk pensertifikatan tanah wakaf,” pesan H. Agus.

Dijelaskan H. Agus, tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi mengingat banyaknya kasus penggugatan ahli waris atas harta orang tua yang sudah diwakafkan.

“Kerap terjadi, ketika harga tanah sudah mahal, pihak keluarga atau ahli waris mempersoalkan kembali tanah yang telah diwakafkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan setelah Akta Ikrar Waqaf (AIW) keluar, maka proses selanjutnya adalah mengajukan sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dan, Program pensertifikatan tanah wakaf sendiri ada di Bagian Kesejahretaan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Karawang.Dimana nantinya, usulan pengajuan sertifikasi tanah waqaf ini akan dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Karawang melalui bidang kesra tersebut.

“Gratis tidak dikenai biaya,”ungkapnya.

Ia juga menghimbau agar KUA meningkatkan kerja sama dalam hal perwakafan baik dari segi administrasi, meningkatkan pendataan dan memberdayakan organisasi yang berkaitan dengan bidang perwakafan.

“Kita harus meningkatkan koordinasi dengan baik agar terwujud penyajian data tanah wakaf yang akurat, sehingga di kemudian hari tidak menjadi masalah, apalagi menjadi sengketa,” ujarnya.

Karena lanjutnya, dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi sehingga tidak akan hilang dan dijual serta digugat oleh ahli waris dimasa mendatang serta dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat. (nin/KB)