Beranda Regional Kenaikan Gaji PNS Tidak Realistis

Kenaikan Gaji PNS Tidak Realistis

BEKASI, TVBERITA.CO.ID- Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, berujar kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) memang dibutuhkan agar nilainya tak tergerus oleh inflasi.

Namun, menurut dia, usulan kenaikan 6 persen itu tidak realistis dan dapat membebani anggaran negara. “Angka idealnya seharusnya setiap tahun itu naik di kisaran inflasi, yaitu 3,5 persen,” katanya.

Terlebih, pada 2019, pemerintah kemungkinan besar akan menghadapi pembengkakan belanja subsidi energi seiring dengan tren kenaikan harga minyak dunia.

Selanjutnya, belanja infrastruktur juga sudah memakan porsi anggaran yang cukup besar, sekitar Rp 400 triliun.

“Belum ditambah dengan mandatory spending pendidikan 20 persen dan alokasi kesehatan 5 persen dari belanja APBN.”

Sedangkan, dari sisi penerimaan pajak pertumbuhan rata-ratanya hanya 4 persen per tahun. “Itu artinya ruang fiskal semakin sempit,” ucapnya.

Bhima menuturkan sebelum melakukan penyesuaian gaji tersebut, pemerintah perlu melakukan evaluasi atas kinerja PNS selama ini.

“Perlu pertimbangan dari sisi kinerja dalam dua tahun terakhir bagaimana, apakah penyerapan anggaran sudah bagus, dan indikator lainnya juga.”

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pihaknya belum dapat memastikan ketersediaan ruang dalam anggaran negara untuk kenaikan gaji PNS tahun depan. Hal itu terkait dengan usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tengah mematangkan skema kenaikan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.

“Soal ketersediaan anggaran itu masih akan dilihat dulu oleh pemerintah secara komprehensif, nanti akan dibahas di sidang kabinet dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019,” ujarnya.

Askolani menuturkan pemerintah saat ini masih berfokus menyelesaikan sistem gaji pada 2018.

“Untuk yang 2019 masih akan dikoordinasikan pemerintah, sekarang laksanakan yang tahun ini dulu.” Koordinasi yang dijalin khususnya antar dua kementerian, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menentukan mekanisme yang tepat. (kb)