Beranda Ekonomi Kenaikan NJOP di Karawang Menuai Kecaman

Kenaikan NJOP di Karawang Menuai Kecaman

KARAWANG – Lembaga Badan Hukum (LBH) Cakra Indonesia memprotes kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Karawang terkait tingginya biaya Pajak PBB dan Pajak BPHTB ihwal peralihan jual beli tanah dan/atau bangunan.

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Bupati No 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.

Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Cakra Indonesia, Joko Arisyanto. SH, menyebutkan bahwa menaikkan NJOP di masa pandemi COVID-19 adalah sikap egois dan tidak berpihaknya Bupati dan pemerintah daerah kepada masyarakat, di mana masyarakat saat ini terpukul akibat pandemi COVID-19 dan mengalami kemiskinan ekstrim.

Dijelaskan Joko, fungsi NJOP sendiri adalah dasar bagi pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yaitu pajak atas bumi dan bangunan.

Baca juga: Diduga Salahi Izin, Pembangunan Perumahan di Tirtamulya Diprotes Warga

“Selain itu NJOP juga berfungsi untuk dijadikan sebagai dasar bagi perhitungan dan penetapan nilai BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu pajak atas perolehan hak tanah dan/atau bangunan,” urainya, Selasa (18/1/2022).

“Penetapan besarnya NJOP yang diatur dalam Keputusan Bupati tersebut besarannya mencapai 1000 persen, bahkan lebih. Akibat kenaikan NJOP ini juga telah mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat, dalam hal perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang meliputi, jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris dan lain-lain,” tambah Joko.

Joko juga menjelaskan, bahwa sesungguhnya penetapan kenaikan NJOP sudah diatur dalam PMK No 208 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.