Beranda Regional Kepala Desa di NTT Kena OTT Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah

Kepala Desa di NTT Kena OTT Pungli Penerbitan Sertifikat Tanah

MAUMERE, TVBERITA.CO.ID- Aparat Kepolisian Resor Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Kepala Desa Habi, Kecamatan Kangae, Sikka berinisial MNM, karena terlibat pungutan liar penerbitan sertifikat tanah milik warga.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, selain menangkap MNM, polisi juga menangkap Staf Desa Habi berinisial SW.

“Unit Tipikor Polres Sikka melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap pungutan dalam proses pendaftaran tanah sistematis lengkap/penerbitan sertifikat tanah yang masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Tahun 2017 di kantor Desa Habi,” ujar Jules, Kamis (8/2/2018).

Jules menjelaskan, setiap masyarakat Desa Habi yang mendaftar tanah sistematis lengkap (prona), dipungut Rp 150.000 per sertifikat.
Atas pungutan itu, beberapa warga tidak terima atas kesepakatan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Tipikor kemudian melakukan operasi. Dalam operasi itu ditemukan kepala seksi pelayanan berinisial SW sedang menerima uang sebesar Rp 1.050.000, dari masyarakat desa Habi bernama Agustinus Jus untuk tujuh sertifikat tanah.

Selain menangkap kepala desa dan stafnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 1.050.000 yang diterima SW saat OTT.

Kemudian uang sebesar Rp 1.125.000. Uang tersebut merupakan pembayaran administrasi prona. Uang itu didapat dalam tas pelaku untuk kegiatan pungutan dua hari sebelumnya. Total uang yang disita Rp 2.175.000.

Selanjutnya, 1 lembar kuitansi penyerahan uang Rp1.050.000, buku kas prona, daftar masyarakat penerima sertifikat prona Desa Habi, 1 lembar sampul sertifikat, dan 7 lembar sertifikat tanah.

“Dua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.(KB)