
“Indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Purwakarta naik signifikan di tahun 2022 namun kita belum terima predikat KKS. Salah satu penyebabnya ini, data maupun dokumen persyaratan KKS lambat,” ujarnya mengutip dari Tribunjabar.id.
Dia meminta para kepala perangkat daerah dan camat untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan KKS paling lama tiga hari ke depan.
“Program ini akan berhasil jika kita semua berkomitmen sehingga semangat perolehan KKS harus menjadi semangat semua jajaran Pemkab Purwakarta,” ucapnya. (*)








