KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Nekat jadi pengedar sabu, seorang buruh serabutan diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang di rumahnya, pada Selasa (5/12) lalu pukul 20.00 WIB. Tersangka adalah Wahyudin alias Kamprong (34), warga Dusun Dongkal RT 003 RW 005, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes.
“Dari penangkapan pelaku, kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 28,79 gram dan 1 handphone yang diduga sebagai alat transaksi,” ujar Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Kamis (7/12).
Eko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pedes. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, penangkapan, dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Hasil penggeledahan, kami temukan 15 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya di daerah Jakarta dengan cara membeli,” katanya.
Menurut Eko, tersangka membeli sabu dari temannya sebanyak 30 gram dan membayar uang muka dengan cara transfer Rp 20 juta. Sementara untuk sisanya akan dilunasi setelah sabu habis terjual.
Sebelum diperjualbelikan, sekitar 1 gram lebih sabu dipakai sendiri oleh tersangka dan sisa 28,79 gram rencananya akan diedarkan di daerah sekitar Karawang Kota, Pedes dan Rengadengklok.
“Tersangka mengedarkan barang haram tersebut per paket sekitar Rp 1,2 juta. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya. Tersangka yang merupakan buruh serabutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan keterangan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) jo 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. (put/ds/ris)