
Saat dilakukan pemeriksaan, SS diketahui bekerja di sebuah toko kebab milik kerabatnya yang berada di Karawang. Tidak hanya itu, SS juga memberikan keterangan yang tidak benar kepada petugas.
Ia mengaku bekerja sebagai sales marketing dan desainer grafis di salah satu perusahaan. Namun, saat diminta keterangan lebih lanjut, SS tidak mampu membuktikan klaim tersebut.
SS terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ia melakukan penyalahgunaan izin tinggal, serta Pasal 123 huruf a mengenai pemberian keterangan tidak benar dan data palsu.
Baca juga: Disarpus Karawang Perkuat Layanan Literasi Digital, Si Kancil dan Spot Baca Jadi Andalan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, SS terbukti melakukan pelanggaran dan telah kami deportasi ke negara asalnya pada 1 Mei 2026 silam,” tambah Andro.
Andro menegaskan, Kantor Imigrasi Karawang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna mencegah pelanggaran serupa.
“Kami mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” tutup Andro. (*)








