Beranda Regional Kepres Turun, Pelayanan Publik Libur saat Hari H Pilgub di Karawang

Kepres Turun, Pelayanan Publik Libur saat Hari H Pilgub di Karawang

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyatakan adanya Kepres nomor 14 tahun 2018 tentang hari pemungutan suara gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan wakil walikota 2018 sebagai hari libur nasional, harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh PNS di Karawang untuk memberikan hak pilihnya.

“Adanya Kepres nomor 14 tahun 2018, dijadikannya tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional harus dimanfaatkan bagi PNS untuk memberikan hak pilihnya ke TPS,” ujar Aang, Selasa (25/6).

Selain Kepres nomor 18 tahun 2018, lanjutnya, dasar libur pada saat pemilihan ini adalah surat edaran dari Sekda Provinsi Jawa Barat tentang libur nasional pada saat Pilkada serentang 2018. 

Namun, meskipun libur untuk instansi yang memberikan pelayanan langsung seperti rumah sakit, puskesmas, dishub, disdukcapil dan instansi lain yang memberikan pelayanan harus tetap memberikan tugas pada pegawainya untuk memberlakukan piket pada saat libur nasional itu.

“Setelah libur, semua PNS di lingkungan Karawang wajib masuk kembali sesuai hari biasanya,” katanya.

Dikatakan, jika ada yang membolos setelah libur nasional itu akan diberikan saknsi sesuai aturan yang berlaku tentang disiplin PNS.

“Pasca libur pada tanggal 27 Juni, semua kepala OPD (organisasi perangkat daerah) harus melakukan absensi dan melaporkannya pada kami,” tandasnya.(kb)