Beranda Headline Kesal Disinggung KDM soal Truk Tambang, Jenal Aripin: Jangan Cuci Tangan, yang...

Kesal Disinggung KDM soal Truk Tambang, Jenal Aripin: Jangan Cuci Tangan, yang Buka Izin Siapa?

Tambang jenal aripin
Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Jenal Aripin buka suara usai namanya disinggung Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi lantaran terlibat mengangkut material tambang.

KARAWANG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Jenal Aripin buka suara usai namanya disinggung Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi lantaran terlibat mengangkut material tambang menuju PT Jui Shin Indonesia (Jui Shin) dan merusak ruas Jalan Badami-Loji, Karawang, Rabu (16/9).

Jenal mengakui PT Cipagamas (CPM) yang disebut Dedi Mulyadi merupakan perusahaan miliknya. Namun, ia membantah jika perusahaannya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Jui Shin Indonesia.

“Kalau Cipagamas maksud Pak Gubernur, betul itu punya saya, kalau dianggap punya kontrak dengan Jui Shin, sama sekali tidak. Tidak ada, boleh dicek,” terang Jenal, Rabu (16/9).

Baca juga: Kenalkan Akeyla Naraya, Desainer Cilik Karawang yang Harumkan RI di World Nomad Games 2026

Menurut Jenal, persoalan aktivitas angkutan material tidak semestinya hanya diarahkan kepada pemilik armada. Ia menilai keberadaan kendaraan angkutan berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan yang diperbolehkan beroperasi.

“Jangan cuci tangan, jangan mencari kambing hitam. Siapapun yang punya armada, dia akan terlibat di dalam pengusahaan ini sepanjang izin tambangnya dibuka,” kata Jenal.

Ia mempertanyakan pihak yang memiliki kewenangan untuk membuka maupun menghentikan aktivitas pertambangan. Sebab, menurutnya, selama lokasi tambang beroperasi, aktivitas pengangkutan material juga dapat berjalan.

“Angkutan material itu bisa berjalan dikarenakan tambangnya buka. Kalau tambangnya ditutup, mungkin nggak mobil itu bisa ngangkut?” tanya Jenal.

Baca juga: Momentum HUT Karawang Diharap Jadi Refleksi Tingkatkan Kualitas & Sarana Pendidikan

Jenal menegaskan persoalan tersebut tidak hanya berlaku terhadap perusahaan miliknya. Menurut dia, pengusaha angkutan pada dasarnya akan menjalankan kegiatan ketika terdapat permintaan pengangkutan material dari lokasi tambang yang beroperasi.

“Itu bukan untuk Pak Haji saja, untuk semua pengusaha angkutan. Namanya punya truk, tiba-tiba ditawarin mau nggak ngangkut dari sini ke sini, ongkosnya sekian. Orang pasti nurut, benar nggak?” ujarnya.

Terkait armada miliknya yang disebut berada dalam kegiatan pengangkutan material menuju Jui Shin, Jenal mengatakan sebagian kendaraan memang sempat disewakan kepada perusahaan tersebut.

Namun, menurut keterangannya, penggunaan armada tersebut berlangsung tanpa sepengetahuannya. Setelah mengetahui adanya penggunaan unit kendaraan miliknya, Jenal mengaku langsung menghentikan kegiatan tersebut.

Baca juga: Hibah Keagamaan Naik Jadi Rp 300 Juta, Kepala Kemenag Karawang: Alhamdulillah, Bentuk Perhatian Bupati Aep…

Ia menyebut penghentian penggunaan armada itu telah dilakukan sekitar satu bulan sebelumnya.

Lebih lanjut, Jenal meminta persoalan legalitas aktivitas pertambangan juga diperjelas. Menurutnya, ketika sebuah aktivitas tambang dibuka, terdapat aspek legalitas dan perizinan yang menjadi dasar berlangsungnya kegiatan tersebut.