Beranda Regional Kisah Curanmor: Ditembak Kaki, Tewas Dihakimi Massa

Kisah Curanmor: Ditembak Kaki, Tewas Dihakimi Massa

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- DS (22), warga Kampung Gorong Timur RT 02 RW 03, Desa Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, terpaksa dilumpuhkan jajaran Polsek Telukjambe Timur, karena mencoba melarikan diri ketika kepergok tengah mencuri sepeda motor di Perum Bintang Alam, Blok N RT 031 RW 012.

Sementara itu, DA (22), pelaku lain yang merupakan warga Kampung Gorowong, RT 003 RW 003, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, jadi bulan-bulanan massa hingga meregang nyawa, Rabu (28/2) sore.

Dijelaskan Kapolres Karawang, AKBP Hendy F. Kurniawan, kejadian bermula pada saat korban Nur Achmad Fakih (54) pulang ke rumah, dan menyimpan sepeda motor Honda Vario 125 miliknya di teras rumah sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian kedua pelaku berusaha mengambil motor milik korban tersebut.

“Saat berada di kamar, korban mendengar suara orang di teras rumah. Lalu korban keluar dan melihat motornya sedang didorong dan berusaha dihidupkan oleh salah satu pelaku,” katanya.

Korban yang melihat kejadian tersebut, langsung berteriak “maling” berkali-kali. Sehingga para pelaku kalap dan berusaha kabur. Kemudian korban bersama warga dan beberapa petugas keamanan dari perumahan mengejar kedua pelaku. Dan pada saat bersamaan, melintas petugas patroli Polsek Telukjambe Timur.

“Saat pengejaran, anggota polsek sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan. Namun tersangka DS tidak mau menyerah, sehingga petugas harus melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kaki, sehingga tersangka dapat ditangkap,” kata Hendy.

“Sedangkan pelaku DA yang lari beda arah dengan pelaku DS, ditangkap dan dihakimi massa. Sebelum diamankan petugas dan dibawa ke RSUD,” tambah Hendy.

Namun sesampainya di RSUD, pelaku DA meninggal dunia. Karena luka parah yang diterima akibat amuk massa atas aksinya tersebut. Sementara pelaku DS ditahan di Rutan Mapolsek Telukjambe Timur, guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya.

Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Agus Mulyana mengungkapkan, tersangka DA merupakan seorang residivis kasus yang sama dan baru 9 bulan keluar penjara.

“Kami masih melakukan penyelidikan, apakah ada TKP lain yang dilakukan kedua tersangka,” katanya. (put/ds)