Beranda Regional KKP: 156 Nelayan Bersedia Mengganti Cantrang, 31 Menolak

KKP: 156 Nelayan Bersedia Mengganti Cantrang, 31 Menolak

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang, memverifikasi serta memvalidasi kapal cantrang.

Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo mengizinkan kapal nelayan cantrang kembali beroperasi selama masa peralihan alat tangkap ikan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan.

Berdasarkan siaran pers resmi KKP, Senin (5/2/2018), hingga pendataan hari ketiga pada Sabtu (3/2/3018) di Kota Tegal, Jawa Tengah, jumah nelayan yang bersedia beralih dari cantrang ke alat tangkap ikan ramah lingkungan, bertambah.

“Antusias nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga, sebanyak 156 nelayan catrang menyanggupi mengganti alat tangkapnya. Itu ditandai dengan menandatangani surat pernyataan kesanggupan,” ujar Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap yang Dilarang Laksmana Madya (Purn) Widodo.

Dalam proses tersebut, sebanyak 31 pemilik kapal menolak mengganti alat tangkap. Mereka tetap bersikukuh menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.

Selain di Kota Tegal, proses pendataan ulang, verifikasi serta validasi kapal nelayan cantrang juga direncanakan dilaksanakan di Batang, Pati, Rembang dan Pekalongan.

Widodo berharap, dalam proses itu, pemilik kapal nelayan yang datang langsung ke petugas. Hal ini demi mendapatkan data akurat terkait kondisi nelayan.

“Jika pemilik kapal nelayan tidak (datang langsung), pendaftaran akan ditolak. Si pemilik kapalnya harus datang langsung karena kita ingin data-data akurat dari si pemilik kapal,” ujar Widodo.

Widodo menambahkan, pendataan ulang, verifikasi dan validasi di Kota Tegal juga menunjukkan bahwa masih ada kapal nelayan yang melakukan ‘markdown’.

‘Markdown’ artinya ukuran kapal asli melebihi ukuran yang tertera di dalam surat izin berlayar.

“Jadi di dalam surat, tertera 30 GT, padahal aslinya ada yang 50 GT, ada yang 100 GT atau bahkan ada yang 155 GT,” ujar dia.

Melalui pendataan ini, pihak KKP akan memperbaiki dokumen kapal supaya sesuai dengan ukuran aslinya.(KB)