Beranda Regional Komarudin dan Budi Mangkir Panggilan Panwaslu Purwakarta

Komarudin dan Budi Mangkir Panggilan Panwaslu Purwakarta

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Pemanggilan oleh Panwaslu Purwakarta terkait dugaan pemberian mahar politik untuk pencalonan Bupati atau Wakil Bupati Purwakarta di Pilkada Purwakarta yang dilakukan kepada Komarudin Mutaqin dan Budi Sopani Muplih sebagai pemberi dan penerima yang mengatasnamakan tiga parpol NasDem, PPP dan Demokrat hingga saat ini belum selesai.

Sebelumnya Panwaslu Purwakarta telah memanggil Ketua DPD Partai NasDem Purwakarta Astri Novita Sari dan Ketua DPC Partai Demokrat Purwakarta Toto S Sandi, dan kedua Ketua Parpol tersebut telah memenuhi pemanggilan Panwaslu untuk mengklarifikasi kuitansi yang diduga merupakan mahar politik dengan besaran Rp 500 Juta.

Ujang Abidin Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Purwakarta saat dihubungi mengatakan dari pemanggilan yang dilakukan baru dua Ketua Parpol yang memenuhi pemanggilan.

“Komarudin yang diduga sebagai pemberi mahar politik kepada ketiga Partai Politik tersebut masih mangkir dari panggilan kita, begitu juga dengan Ketua DPC PPP Purwakarta Budi Sopani Muplih juga mangkir dari pemanggilan,” jelas Ujang Kamis (11/1).

“Sudah dua kali kita panggil tapi mereka belum memenuhi pemanggilan kita, namun pihak lainnya juga sudah kita panggil seperti Ketua Harian DPC PPP Purwakarta juga belum memenuhi pemanggilan kita,” ujarnya.

“Kami masih menunggu mereka yang kita panggil, dan kami berharap agar mereka secepatnya bisa memenuhi pemanggilan kita untuk bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan mahar politik ini, dan bisa secepatnya selesai,” tegasnya.

“Kami juga telah menerima surat dari team pemenangan Endang Koswara salah satu balon yang mendaftarkan diri dari beberapa partai, namun tidak mendapatkan rekomendasi pencalonan dari Parpol tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.

Sementara Komarudin Mutaqin yang masih tercatat sebagai salah satu pegawai Kecamatan Pondok Salam dan Ketua DPC PPP Budi Sopani Muplih belum bisa diminta keterangannya karena belum bisa dihubungi.(trg/ris)