Beranda Regional Komisi IV DPRD Karawang Minta Pemda Tindaklanjuti Dugaan Perekrutan di PT Toyota

Komisi IV DPRD Karawang Minta Pemda Tindaklanjuti Dugaan Perekrutan di PT Toyota

KARAWANG – Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang meminta Pemerintah Daerah melalui dinas terkait untuk menindaklanjuti adanya dugaan perekrutan tenaga kerja dari luar daerah yang dilakukan oleh PT. Toyota beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang Asep Syarifudin mengatakan, didatangkannya calon tenaga kerja dari luar kabupaten bukan kali pertama terjadi di Karawang. Sebelumnya juga sempat terjadi hal serupa, yaitu perusahaan mendatangkan calon tenaga kerja dari luar daerah.

“Kalau lihat yang kemarin juga didatangkan 1 bis dan sebagian akan ditempatkan di Karawang berarti ada perekrutan dari luar kabupaten,” kata Asep.

Legislator yang akrab disapa Asep Ibe ini menuturkan, perekrutan tenaga kerja semua perusahaan yang ada di Karawang seharusnya dilakukan satu pintu di Disnakertrans Karawang. Hal itu diatur dalam Perda No 1 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan rekrutmen tenaga kerja.

“Dibuatnya perekrutan satu pintu melalui Disnakertrans itu untuk menghindari adanya calo atau pungli dalam proses perekrutan,” ujarnya.

Dengan adanya perekrutan calon tenaga kerja dari luar daerah, kata Ibe, tentu merupakan salah satu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Ia meminta agar Disnakertrans Karawang menindak perusahaan yang melakukan proses rekrutmen dari luar daerah secara sembunyi-sembunyi.

Menurut Ibe, kegiatan perekrutan dari luar daerah itu dikhawatirkan karena adanya oknum, baik di lingkungan perusahaan atau di lingkungan pemerintah yang bekerja sama dengan perusahaan.

“Kami Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang meminta Disnakertrans untuk mengevaluasi dan menindak tegas perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan. Perusahaan harus diberikan sanksi, entah itu kaitan perizinan atau bisa saja sanksi lain,” tegasnya.

Selain itu, Asep Ibe juga meminta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Selain kepada Disnakertrans, Kami juga minta UPTD Pengawasan untuk melakukan monitoring terhadap perusahaan,” pungkasnya.