
KARAWANG – Insiden kondisi makanan dinilai kurang laik konsumsi atau basi terjadi saat pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang pada Minggu (12/2/2023).
Atas hal itu, Karawang pun bersikap tegas terhadap vendor catering selaku penyedia konsumsi saat pelantikan tersebut.
Baca juga: Nama Dicatut Parpol, 71 Warga Karawang Ngadu ke KPU
Oliana Theresia, Sekretaris KPU Kabupaten Karawang menjelaskan, vendor catering kegiatan pelantikan Pantarlih supaya diketahui setelah melaui sistem e-katalog. Jadi KPU menganggap sudah terverifikasi LPSE. Sehingga ketika kemarin ada keluhan cacat mutu di beberapa item, langsung ditindaklanjuti.
Baca juga: KPU Karawang Mulai Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI
“Kita sudah memberikan surat teguran ke vendor catering tersebut. Langkah tersebut sebagai tindaklanjut dan sikap tegas KPU Karawang terhadap vendor atas keluhan cacat mutu,” ujarnya.
Baca juga: Begini Strategi KPU Karawang Tingkatkan Partisipasi Pemilih di 2024
Ditambahkan, KPU Kabupaten Karawang bukan hanya bersurat. Sikap tegas selanjutnya, vendor tersebut akan dikenakan denda atas kelalaian penyediaan catering yang cacat mutu. Dan pihak vendor bersedia untuk menerima sanksi atas kelalaian tersebut.
“Selain dilayangkan surat teguran, kita juga KPU Kabupaten Karawang memberikan sanksi atas kelalaian terjadinya konsumsi basi berupa denda. Mudah-mudahan jadi bahan evaluasi kedepan. Sehingga tahapan Pemilu 2024, khususnya di Karawang berjalan dengan sukses tanpa ekses,” pungkasnya. (*)