BEKASI – Sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bekasi dikabarkan menjadi lokasi penampungan pendonor organ ginjal ilegal jaringan internasional.
Lokasi rumah tersebut persisnya di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Pianon9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kabupaten Bekasi.
Sejumlah pendonor organ ginjal diduga ditempatkan di rumah tersebut oleh pengontrak sebelum diterbangkan ke Kamboja.
Baca juga: Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi, IRT Asal Karawang Diciduk Polisi
Ketua RT setempat, Nuraisyah mengatakan pengontrak baru menghuni rumah tersebut empat bulan lalu. Dia tidak mengetahui banyak tentang pengontrak rumah dengan pagar berwarna hitam itu.
“Waktu itu yang menempati itu kan lapor sudah ganti orang, nah itu ternyata ada lagi orang baru, kemungkinan kan saya juga kurang tahu aktivitasnya enggak ada laporan juga,” kata Nuraisyah, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: 12 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia, Tiga dari Bekasi Dimakamkan di Tanah Suci
Selain itu, pengontrak rumah itu juga tidak pernah bersosialisasi dengan warga sekitar. Namun, sehari-hari, rumah tersebut terlihat dihuni oleh sejumlah orang dewasa.
“Enggak ada sih, paling di dalam saja, paling kalau malam mereka ada duduk di luar di teras. Yang saya lihat sih tiga empat orang,” lanjut dia.
Dia menjelaskan, pihak kepolisian telah mengamankan penghuni kontrakan pada Senin (19/6/2023) dini hari. Hal itu diketahui setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan perwakilan lingkungan.
Baca juga: Kemenperin Dorong Kawasan Industri Tak Numpuk di Karawang dan Bekasi Lagi
“Karena itu sudah malam, jadi pas magrib sudah ada koordinasi dari bapaknya ke pihak kepolisian ada rencana buat penangkapan. Tetapi dua hari sebelum penangkapan, itu sudah ada laporan dari pihak kepolisian kalau rumah ini ada yang dicurigai,” tutur dia.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi enggan menjelaskan secara rinci perihal kasus tersebut.
Twedi mengarahkan awak media untuk menanyakan kasus tersebut ke Dirkrimum Polda Metro Jaya.
“Sudah di Krimum semua, yang punya hak kan polda, jadi silakan ke sana ya,” singkatnya. (*)