KARAWANG – Polres Karawang menetapkan 2 tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin yang berpotensi makar di Karawang beberapa waktu lalu.
Kedua tersangka berinisial HN (60) dan EU. HN merupakan amir (pimpinan) wilayah Purwasuka (Purwakarta-Subang-Karawang) dan EU amir di cabang Karawang.
“Dari serangkaian penyidikan kami tetapkan HN dan EU sebagai tersangka,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Jumat (10/6).
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, sosiologi, MUI, Kesbangpolinmas, dan Kemenag.
Baca juga: 15 Kali Beraksi, 2 Jambret di Karawang Dibekuk Polisi
Disebutkannya, kedua tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab terkait konvoi yang meresahkan masyarakat karena membawa spanduk dan pamflet terkait ideologi khilafah.
“Sekelompok orang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin melakukan konvoi pada 29 Mei 2022 sejumlah 200 orang,” katanya.
Dalam konvoi tersebut, mereka memperkenalkan sekaligus mengajak orang agar bergabung di organisasi Khilafatul Muslimin.
“Beberapa masyarakat pada umumnya merasa resah terkait konvoi yang dimaksud,” jelas Aldi.
Baca juga: Melawan saat Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Karawang Ditembak Polisi
Dari hasil penggeledahan di rumah yang dijadikan sekretariat oleh Khilafatul Muslimin di Kotabaru, Karawang, polisi menyita barang bukti seperti panah, pamflet, buku-buku bermuatan ideologi khilafah dan uang senilai jutaan rupiah.
Keduanya diduga melanggar pasal 82 ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
Kemudian keduanya juga dijerat dengan pasal 107 ayat 1 KUHP tentang Makar dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (kii)