
KARAWANG – Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipersilakan untuk merapat ke Polres Karawang.
Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat rilis penangkapan kasus Curanmor, Curat dan Curas.
Dari tangan para tersangka itu, polisi menyita 10 barang bukti (bb) kendaraan bermotor berbagai merk.
Karenanya, Wirdhanto meminta masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk mengecek apakah ada kendaraannya yang hilang dari bb yang disita.
Baca juga: 17 Pelaku Curat, Curanmor dan Curas di Karawang Diringkus dalam Sebulan
“Masyarakat yang kehilangan agar mengecek motornya di Polres Karawang,” kata Wirdhanto, Jumat (24/2).
Ia memastikan, sepanjang masyarakat memiliki bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB maka motor akan dikembalikan.
“Kalau ada bukti kepemilikannya akan kita kembalikan. Gratis tanpa biaya sepeser pun,” tegasnya.
Ciduk 17 pelaku pencurian

Sebagai informasi, Jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan 17 pelaku kasus curanmor, curas serta curas di wilayah Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus 3C tersebut terjadi selama bulan Januari sampai Februari 2023.
“Dari 17 tersangka yang kita amankan, 13 pelaku curanmor, 2 curat dan 2 curas,” kata Wirdhanto di Halaman Mapolres Karawang, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Nyari Sabu di Semak-semak, Kurir Narkoba Asal Indramayu Ditangkap Polisi di Karawang
Dijelaskannya, pengungkapan kasus pencurian tersebut terjadi di 32 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Karawang.
Untuk pelaku curanmor, rata-rata mereka beraksi pada malam hari pukul 12.00 WIB sampai subuh pukul 05.00 WIB dengan berbekal kunci leter T.