
KARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp42,54 miliar dari rekening escrow milik PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Cabang Karawang periode 2021–2024.
Tumpukan uang senilai Rp 42,5 miliar tersebut dipamerkan ke publik di ruangan Kantor Kejari Karawang, Sabtu (5/9).
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin penyitaan terhadap dana yang tersimpan pada rekening escrow atas nama PT BAS sebesar Rp42.545.705.067.
“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penyidikan, tetapi juga pada upaya penyelamatan keuangan negara,” kata Dedy.
Menurutnya, dana yang disita akan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejari Karawang hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.








