
KARAWANG – Giovanni Bintang Rahardjo, mantan Dirut selaku terdakwa korupsi BUMD PD Petrogas Persada, Karawang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung Kelas IA, Rabu (17/12).
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.
Dalam amar Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jaksa Tetapkan Dirut Petrogas Karawang Tersangka Korupsi Migas, Negara Rugi Rp 7,1 Miliar
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan subsidiair.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut Tri Yulianto Satyadi, menjelaskan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
“Selain itu, Giovanni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan subsidiair 3 bulan kurungan,” ungkap Tri saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.145.224.363.
Baca juga: Duit Sitaan Rp 101 M Petrogas Picu Kontroversi, PN Karawang Jawab Begini
Apabila tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kata Tri, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa Giovanni.
“Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 1 tahun,” kata Tri.
Adapun terhadap barang bukti, majelis hakim menetapkan statusnya sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).







