
Jaksa masih pikir-pikir
Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menyebut tim JPU masih mempelajari putusan itu secara utuh sebelum mengambil sikap.
“Tim JPU pikir-pikir dan sedang mempelajari putusan secara utuh. Yang pasti kami akan mengambil sikap sebelum 7 hari,” katanya.
Namun, Dedy menegaskan bahwa setiap perbuatan korupsi akan ditindak tegas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Baca juga: Jaga Toleransi dan Keamanan, Kapolres Purwakarta Lakukan Pengecekan Gereja
“Kejaksaan Negeri Karawang terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” jelasnya.
Kejari Karawang sebelumnya menetapkan Direktur Utama PD Petrogas Persada Karawang sebagai tersangka korupsi pada Rabu (18/6) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang ketika itu, Syaifullah, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi keuangan pada PD Petrogas Persada itu berlangsung dari 2019 sampai 2024 dengan kerugian negara Rp 7.115.224.363. (*)








