Beranda Regional KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai Tersangka

KPK Periksa Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai Tersangka

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Mojokerto Masud Yunus hari ini, Rabu (7/2/2018).

Masud tiba di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018), sekitar pukul 09.45 WIB. Meski sudah berstatus tersangka sejak 23 November 2017, Masud hingga kini belum memakai rompi oranye tahanan KPK alias belum ditahan.

Masud hanya terdiam ketika ditanya awak media apakah dirinya siap untuk ditahan. Dia bergegas masuk ke dalam lobi KPK.

Penjelasan didapatkan wartawan dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

“MY diperiksa sebagai tersangka,” ujar Febri.

KPK sebelumnya pernah mengungkapkan alasan belum menahan Masud.

“Alasan itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pada 4 Desember 2017.

Ada dua pertimbangan penyidik perihal menahan seorang tersangka, yaitu pertimbangan obyektif dan subyektif.

Pertimbangan objektif, kata Priharsa, menyangkut dugaan pasal yang disangkakan itu diancam hukuman lima tahun. Sementara pertimbangan subjektif, yang bersangkutan dikhawatirkan menghilang bukti, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri.

“Pertimbangan itu yang belum diambil oleh penyidik sampai dengan saat ini,” ujar Priharsa.

Dalam kasus ini, Masud diduga ikut terlibat bersama-sama melakukan penyuapan terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Masud menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Empat tersangka lain yaitu Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq, dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

KPK menduga Masud bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto, memberikan suap berupa hadiah atau janji terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Suap itu diduga agar DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 Miliar.(KB)