Beranda Regional KPK Tak Mau Ambil Pusing Dituduh Lakukan Rekayasa oleh Fredrich Yunadi

KPK Tak Mau Ambil Pusing Dituduh Lakukan Rekayasa oleh Fredrich Yunadi

JAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tak mau ambil pusing dengan tuduhan rekayasa yang dilontarkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

“Hal-hal yang tidak substansial atau omongan-omongan, saya kira tidak perlu terlalu diseriusi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/2/2018).

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Fredrich menyebut dakwaan jaksa KPK adalah rekayasa. Namun, KPK mempersilakan Fredrich membuktikan ucapannya tersebut.

“Jika memang ada bukti silakan diargumentasikan di sidang berikutnya,” ujar Febri.

“Sesuai dengan perintah pengadilan, tadi kami sudah membawa terdakwa FY ke sidang. KPK tentu akan fokus ke substansi pembuktian,” ujar dia.

Fredrich sebelumnya membantah seluruh isi surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Seusai jaksa membaca dakwaan, Fredrich mengajukan eksepsi.

Nada suara Fredrich tiba-tiba meninggi ketika ditanya oleh majelis hakim. Ia mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa KPK tidak sesuai fakta.

“Saya sudah baca surat dakwaan waktu diserahkan pengacara saya. Dakwaan itu palsu dan rekayasa, sekarang juga saya akan ajukan eksepsi,” kata Fredrich.

Fredrich Yunadi didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medlka Permata Hijau. Ia diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).(KB)