Beranda Regional KPU Karawang: Gak Punya e-KTP, Gak Bisa Milih

KPU Karawang: Gak Punya e-KTP, Gak Bisa Milih

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang mengimbau kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang untuk lebih konsen lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman data e-KTP.

Anggota Komisioner KPUD Karawang Miftah Farid mengatakan hal tersebut dikarenakan, syarat utama agar masyarakat punya hak pilih pada pesta demokrasi mendatang adalah memiliki e-KTP.

“Untuk pemilu 2019 kan e-KTP semua. Karenanya, Disdukcatpil harus lebih konsen lagi terhadap penyelesaian proses perekaman e- KTP dilapangan,”jelasnya.

Menurut Farid, Pada Pemilu mendatang, surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) juga tak lagi bisa digunakan untuk memilih.

“Surat keterangan enggak boleh. Harus e-KTP. Biar semua masyarakat punya e-KTP. Kalau mereka belum (perekaman), ya dipastikan enggak punya e-KTP dan dipastikan enggak bisa memilih,” ujar dia kepada Koran Berita beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Pasukan Polda Jabar Siap Amankan Asian Games 2018

Tak cuma itu, Farid pun meminta Disdukcatpil mendata masyarakat yang tercatat memiliki data ganda agar segera memilih salah satu alamatnya, agar bisa diterbitkan e-KTP-nya.

Ia juga berharap, tahun depan, masyarakat yang melakukan perekaman data e-KTP akan bisa lebih cepat mendapatkan kartu identitas kependudukannya.

“Karena hanya menggunakan e -KTP. Oleh karenanya pemerintah dan Kemendagri harus siap untuk memenuhi blanko e – KTP. Sehingga di tahun depan kalau rekam data bisa langsung ditunggu dan selesai. Karena perbaikan kita selesai,” kata dia.(nin/ds)