Beranda Regional KPU Karawang Menyayangkan Baru 2 Caleg Setor Akun Medsos

KPU Karawang Menyayangkan Baru 2 Caleg Setor Akun Medsos

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Jawa Barat, menyayangkan masih banyak calon legislatif yang belum menyetorkan akun media sosial. Padahal, setiap orang yang ikut menjadi peserta pilkada wajib menyetorkan akun media sosial.

“Kami akui baru dua orang saja yang menyetorkan akun media sosial,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid di kantor KPU, Kamis (18/10).

Miftah mengatakan sudah mengimbau para caleg untuk segera menyetorkan akun media sosial. Tetapi sejauh ini masih sangat sedikit yang melaporkan akun-akun yang digunakan untuk kampanye.

Setiap calon legislatif diberikan kesempatan memiliki 10 akun media sosial di setiap platform media sosial ,seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan lainnya. Pengaturan akun kampanye dimaksudkan untuk meminimalisir berita bohong (hoaks).

“Selain itu juga membantu Bawaslu dalam mengawasi kampanye,” imbuhnya.

Ia pun kembali mengimbau kepada seluruh peserta pemilu di Karawang untuk segera melaporkan akun-akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.

“Saya minta secepatnya untuk mendaftarkan akun-akun media sosialnya kepada KPU,” tuturnya.

Minimnya pendaftaran akun calon legislatif kepada KPU bukan hanya di Karawang saja. Hal itu diakui Komisioner KPU Jawa Barat Idham Holid tentang kondisi serupa ditemukan di 27 kabupaten/kota.

“Kita juga akui baru beberapa yang mendaftarkan akun facebook. Hampir seluruh teman-teman KPU di seluruh Jabar juga mengalami hal tersebut. Banyak caleg yang belum untuk mendaftarkan akunya,” pungkasnya.(kb)