
“Jadi ada petugas khususnya untuk melakukan body checking, itu dilakukan agar jangan sampai nanti ketika mereka keluar atau masuk ada kertas suara yang terbawa, tidak boleh juga ada yang mendokumentasikan surat suara, makanya petugas hanya diperbolehkan membawa alat kerja saja,” tuturnya.
Baca juga: KPU Karawang Terima Surat Suara Terakhir Pemilu 2024, Siap Lakukan Sortir-Lipat
Selain itu ia juga mengingatkan agar petugas sortir teliti saat bekerja, karena ada beberapa kriteria surat suara yang layak untuk dilanjutkan pelipatan.
“Yang layak itu gambar dan warnanya terlihat jelas, baik itu logo parpol maupun gambar calon presiden dan wakil presiden serta gambar calon DPD. Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang harus jelas itu logo parpol, nama dan nomor urut calonnya,” tegasnya
Sementara itu jika ada surat suara yang kondisinya ada sobek, atau kotor dengan kategori parah, maka tidak boleh dilanjutkan proses pelipatan.
“Tadi kami sudah arahkan kalo ada yang tidak layak harus dipisahkan, jangan dilanjutkan ke proses pelipatan,” tuturnya. (*)








