Beranda Karawang Gelar Rakor dengan Parpol, KPU Karawang Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024

Gelar Rakor dengan Parpol, KPU Karawang Sosialisasikan Aturan Kampanye Pemilu 2024

Kpu karawang kampanye pemilu
KPU Karawang menggelar rakor dengan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 serta unsur terkait di Karawang.

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi terpadu kampanye pemilu 2024 di Hotel Swiss-Belinn Karawang pada Selasa, 21 November 2023.

Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana menyebutkan, rapat terpadu ini dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah serta mengundang partai politik peserta pemilu 2024 se-Kabupaten Karawang.

“Tujuannya tentu saja untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi tahapan kampanye 2024 besok yang akan digelar tanggal 28 November 2023,” ujarnya saat diwawancarai.

Kepada para peserta politik, ia memaparkan bahwa ada waktu seminggu kedepan untuk mempersiapkan diri. Memasuki tahap kampanye, diharapkan partai politik se-Karawang memahami bagaimana peraturan dan regulasinya melalui rapat koordinasi terpadu ini.

Oleh karenanya, dalam rapat ini pihaknya mensosialisasikan materi seputar kampanye dari mulai metode kampanye, lokasi kampanye, hingga alat peraga kampanye yang diperbolehkan ataupun dilarang.

1
2
Artikel sebelumnyaSyarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Karawang, Salah Nama Bisa Diganti
Artikel selanjutnyaPemkab Karawang Dapat Hibah Tanah Rampasan Korupsi dari KPK