Beranda Regional KPU Purwakarta Belum Terima Pengunduran Diri Anggota DPRD yang Pindah Partai

KPU Purwakarta Belum Terima Pengunduran Diri Anggota DPRD yang Pindah Partai

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Pendaftaran Bacaleg dari Partai Politik Kabupaten Purwakarta yang masih berjalan di KPUD Purwakarta diwarnai kabar adanya Bacaleg dari dari beberapa Partai yang mendaftarkan melalui partai lain, agenda PAW pun merebak namun pihak KPUD Puwakarta sendiri belum menerima pemberitahuan pengunduran diri dari anggota Legislatif terhadap partai pengusungnya.

Tercatat ada dua nama anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai Gerindra dan PDIP yang mundur dari partainya karena mencalonkan diri dari partai lain, namun kepastian apakah akan menjadi PAW hingga saat ini belum ada kepastian.

“Kami belum menerima surat pengunduran diri dari anggota Legislatif yang mencalonkan diri menjadi Bacaleg dari partai lain,”jelas Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana, Selasa (17/7).

“Kalaupun ada kan harus ada tahapannya, harus mengundurkan diri dengan surat yang ditandatangani oleh si anggota DPRD tersebut, melalui Fraksi, Pimpinan Partai, Pimpinan DPRD dan tahapan lainnya,”ujarnya.

“Yang pasti satu hari sebelum DCT surat pengunduran diri sudah harus diterima KPU, kalau untuk tahapan PAW tergantung dari pengajuan dari partai setelah adanya pengunduran diri, prosesnya tergantung dari pengajuannya kalau cepat kita akan proses dengan cepat,”tegasnya.

Sementara Sekwan DPRD Kabupaten Purwakarta Akun Kurniadi saat diminta keterangannya mengatakan ada dua anggota DPRD yang akan mundur dari Partainya.

“Kabarnya Dendri Miftah Agustian dari Fraksi PDIP Dapil 5 dan Puteri Fraksi Gerindra Dapil 6, tapi surat pengunduran diri belum kami terima sampai saat ini,”jelasnya.

“Mereka mundur karena mencalonkan menjadi Bacaleg dari Partai Golkar, kalau memang demikian partai bersangkutan harus mengajukan PAW,”pungkasnya.(trg/ris)