
Dia menjelaskan, penetapan pleno DPT ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan KPT nomor 799 Tahun 2024.
Baca juga: Menyala, NasDem Karawang Kerahkan Seribu Kader Menangkan Aep-Maslani dan Syaikhu-Ilham Habibie
Kemudian, tahapan ini juga sebelumnya sudah dilakukan melalui daftar pemilih sementara (DPS), hasil perbaikan di tingkat desa, kecamatan hingga pelaksanaan pleno penetapan DPT tingkat kabupaten.
Namun demikian, lanjut dia, data tersebut masih akan terus bergulir dan di-update secara berkelanjutan meski sudah ditetapkan DPT.
“KPU akan tetap melakukan koordinasi dengan Disdukcatpil Karawang dalam hal terjadi perubahan data kependudukan,” katanya. (*)








