KARAWANG – Peristiwa miris ayah memperkosa anak kandung hingga melahirkan, kembali terjadi di Kabupaten Karawang.
Pelaku berinisial R (43), menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 75 kali selama 7 tahun lamanya. R sendiri kini sudah diamankan Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan kronologis ayah bejat yang tega menggauli anak kandungnya sendiri.
Menurutnya, korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku di tahun 2016, saat itu korban baru berusia 14 tahun.
Baca juga: Bejat! Selama 7 Tahun, Ayah di Batujaya Karawang Gauli Anak Kandung hingga Melahirkan
“Pertama kali terjadi saat korban tidur ada yang meraba-raba bagian sensitif korban. Kemudian korban membuka mata ternyata bapak kandungnya atau pelaku R,” kata Wirdhanto, Kamis (2/2/2023).
Saat menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dengan kata-kata, “Jangan bilang siapa-siapa, kalau misalkan bilang bapak bakal pukul bahkan bisa bunuh mamah,” ucap Wirdhanto menirukan ancaman pelaku terhadap korban.
Korban, lanjut dia, terus diancam dan disetubuhi oleh tersangka R berkali-kali.
Kemudian di tahun yang sama, ibu kandung korban dan tersangka pindah ke daerah Cilincing, Jakarta utara. Sedangkan korban masih tetap tinggal di sebuah rumah kontrakan di Batujaya.
Meski sudah tinggal di Jakarta, pelaku sering pulang ke Batujaya dengan alasan mau menengok korban. Padahal niat pelaku adalah untuk memperkosa korban kembali.
Di tahun 2017 saat ibu korban hamil, pelaku malah semakin menjadi-jadi. Setiap ingin melampiaskan hasrat, pelaku kerap melayangkan ancaman yang sama kepada korban.
Baca juga: Layani Masyarakat Lebih Dekat, Polres Karawang Launching Polisi Caket
Karena terus menerus disetubuhi oleh tersangka, korban di awal tahun 2022 akhirnya berbadan dua atau hamil.
“Melihat perut korban semakin lama semakin besar, kemudian oleh pelaku korban dikontrakkan di luar Batujaya hingga akhirnya melahirkan anak laki-laki pada bulan September 2022 di RSUD Karawang,” paparnya.
Hingga kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Rutan Mapolres Karawang.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” jelas Wirdhanto. (*)