KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- pemohon SIM membludak pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru 2018. Loket pendaftaran SIM di Polres Karawang sejak 3 hari terakhir dipenuhi masyarakat yang membuat dan memperpanjang SIM.
Lonjakan juga disebabkan sistem baru yang memfasilitasi warga dari luar daerah yang belum memiliki KTP Kabupaten Karawang, untuk membuat SIM di Polres Karawang dengan berbasis online.
“SIM online sudah berjalan sejak 28 Desember 2017 lalu. Dengan begitu akan memberikan kemudahan bagi masyarakat luar Karawang yang ingin mengajukan dan membuat SIM baru atau memperpanjang,” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Arman Sahti kepada KORAN BERITA (Grup Tvberita.co.id), Kamis (4/1).
Berlakunya layanan SIM Online di Karawang, langsung diserbu warga pendatang yang belum memiliki KTP Karawang. Selama 3 hari terakhir, tercatat sekitar 20 persen pemohon berasal dari warga yang masih menggunakan KTP asal daerahnya.
“SIM online bisa melayani kebutuhan warga seluruh Indonesia yang tinggal di Karawang, tanpa harus kembali ke kota asal,” katanya.
Dijelaskan Arman, syarat pembuatan SIM baru maupun perpanjangan prosedurnya masih sama. Termasuk biaya pembuatan baru sebesar Rp 100 ribu untuk SIM C dan Rp 120 ribu untuk SIM A.
“Namun KTP-nya harus sudah KTP elektronik. Yang belum memiliki KTP elektronik belum dapat dilayani, karena data pemohon mengacu pada server data penduduk,” katanya.
Pantauan KORAN BERITA, petugas cukup kewalahan dengan sangat membludaknya pemohon SIM baru maupun perpanjangan. Namun meski harus mengantri cukup lama, masyarakat yang datang khususnya dari luar daerah merasa terlayani dengan baik.(put/ds)