Beranda Regional Lagalitas Organisasi di Pertanyakan, Ketua Dekopinda Karawang Angkat Bicara

Lagalitas Organisasi di Pertanyakan, Ketua Dekopinda Karawang Angkat Bicara

Dualisme yang terjadi di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) versi Nurdin Khalid dan Sri Untari berdampak pada kepengurusan di tingkat provinsi dan Kabupaten. Legalitas organisasi selalu di pertanyakan, akhirnya Ketua Dekopinda Karawang, Anwar Hidayat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Karawang, Rabu (10/3/2021)

Anwar Hidayat membenarkan terjadinya dualiame di tubuh Dekopin berdampak pada kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten, ia juga menyayangkan pihak – pihak yang menjudge Dekopinda yang dipimpinnya ilegal.

“Yang dibahas Dekopin dari pusat sampai wilayah memang tidak sehat di pandang, karena ada dualisme, ada versi Nurdin Khalid dan Sri Untari,” kata Anwar.

Anwar juga menegaskan Dekopinda Karawang versi Sri Untari yang ia pimpin sudah berdasarkan pada konstitusi dimana di dalamnya ada Keppres.

“Masalah legal atau tidak, semuanya kita serahkn saja ke pusat”, Sambungnya.

Anwar menambahkan agenda hearing dengan Komisi II DPRD Karawang untuk membicarakan kedudukan hukum yg ada, tidak ada yang legal atau ilegal, semua tergantung pusat.

“Kalau misal ada anggaran, agar di hold terlebih dahulu, sampai ada keputusan dari pusat,” ujarnya.

“Adapaun mengenai Dekopinda versi Nurdin Khalid, yang katanya sudah memiliki salinan PTUN, itu tidak final secara mekanisme hukum, karena mekanisme nya ada banding dan lain-lain,” pungkasnya (ddi)