
KARAWANG — Penyidikan skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang membelit salah satu Bank Himbara KC Karawang terus bergulir.
Terkini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua pejabat internal bank sebagai tersangka baru dalam perkara yang menelan kerugian negara hingga Rp237 miliar tersebut.
Keduanya adalah BMY, mantan Consumer Loan Unit Head Non Subsidized (2022–2025), serta AA, yang menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business (2022–2023).
Baca juga: Memahami Kondisi LGBT dari Sisi Kesehatan Jiwa: Konflik Batin yang Butuh Ruang Bercerita
“Berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan dua Tersangka baru yaitu Sdr. BMY dan Sdr. AA,” tegas Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, Kamis (10/9).
Kata Dedy, penetapan tersangka ini melengkapi jejak pengusutan peran internal bank. BMY disinyalir kuat sengaja mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melampaui batasan wewenangnya.
Ia nekat memerintahkan stafnya (Consumer Loan Officer) untuk memproses dan menginput berkas permohonan KPR dari PT Bumi Arta Sedayu (BAS), khususnya untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence meskipun telah diperingatkan adanya janggal pada berkas calon debitur.
Baca juga: Ratusan Petani Kepung Kantor ATR/BPN Karawang, Kecam Klaim Sepihak Reforma Agraria
Sebagai imbalan atas kemudahan verifikasi tersebut, BMY kedapatan menerima aliran dana sebesar Rp73 juta dari HH (Manager KPR PT BAS) melalui dompet digital (e-wallet) sepanjang kurun 2022–2024.
Adapun tersangka AA dinilai ikut menyetujui pemutusan KPR tanpa kehati-hatian, termasuk membiarkan manuver pelampauan wewenang oleh BMY. Dari tindak-tanduknya ini, AA mengantongi uang pelicin tunai sekitar Rp20 juta dari HJ (General Manager Sales & Marketing PT BAS).
Keduanya saat ini telah digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
“Penahanan masa pertama dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 September hingga 30 September 2026,” ujar Dedy.
Baca juga: Ragam Aduan Warga ke Disdukcapil Karawang, Mulai dari NIK Ganda hingga Tuduh Petugas Pakai Narkoba
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan kombinasi pasal tindak pidana korupsi:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Atau Kedua: Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Diketahui, penetapan BMY dan AA secara resmi menambah daftar tersangka menjadi tujuh orang. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat petinggi PT BAS (VY, HJ, OH, dan HH) serta satu pejabat internal Bank Himbara KC Karawang lainnya berinisial DMP. (*)








