Beranda Regional Lahan Sekolah Rawan Gugatan, Disdikpora Minta Kepsek Urus Sertifikat

Lahan Sekolah Rawan Gugatan, Disdikpora Minta Kepsek Urus Sertifikat

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Di Kabupaten Karawang masih banyak sekolah yang berdiri di atas lahan yang bukan milik Pemkab Karawang.

Lahan itu ada yang milik perorangan dan ada pula milik institusi lain. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan jika sewaktu-waktu lahan itu diminta pemiliknya.

Untuk itulah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Dadan Sugardan, mendorong pihak sekolah untuk berperan aktif kepada pihak Pemerintahan Desa untuk segera mengurus sertifikasi aset tersebut untuk digunakan pihak sekolah.

Ia menyatakan, kerap munculnya kasus pengklaiman lahan milik sekolah dikarenakan masih banyak yang belum bersertifikat.

“Begitu mudahya pengklaiman itu terjadi, karena memang ada peluang mengingat masih banyak lahan sekolah yang belum bersertifikat.

Terutama yang berada di kecamatan atau di desa-desa terpencil,” kata Dadan saat ditemui Koran Berita beberapa waktu lalu.

Menurut dia, sering muncul kasus pengklaiman lahan milik sekolah dan beberapa di antaranya berlanjut ke ranah hukum. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Karawang.

“Saat ini, ada sekitar 50 persen sampai 60 persen lahan sekolah di Kabupaten Karawang yang belum bersertifikat,” ujar dia.

Dadan mengaku tidak mengetahui pasti mengapa masih ada lahan sekolah yang belum disertifikatkan. Namun, pihaknya sudah meminta kepada semua sekolah yang lahannya belum bersertifikat agar segera disertifikat dan berperan aktif dengan pihak pemerintahan desa. Tentunya untuk menghindari pengklaiman yang kapan saja bisa terjadi.

“Sebagian besar sekolah yang lahannya belum bersertifikat ini berada di daerah terpencil. Kalau di wilayah kota hampir semuanya sudah bersertifikat, tetapi belum dikumpulkan ke Diknas,” katanya seraya menyatakan pihak sekolah yang belum memiliki sertifikat sudah diminta membuat surat klarifikasi.

Surat klarifikasi ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi apa kendala yang dihadapi sekolah. Sehingga belum membuat atau mengumpulkan sertifikatnya.

“Kalau memang ada kendala, Dinas pastinya siap membantu,” ucap dia.

Dadan mengingatkan, keberadaan sertifikat itu sangat penting. Terutama untuk mengantisipasi munculnya pengklaiman atas aset daerah sebagai aset pribadi.

“Artinya, jika sekolah tidak bersertifikat itu sama artinya memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan pengklaiman,” ujarnya.

Dan tentunya, jika sengketa lahan itu dipermasalahkan, tentu saja yang terganggu adalah proses belajar mengajarnya.

“Peran aktif pihak sekolah sangat dibutuhkan, dan Pemkab Karawang harus segera menindaklanjuti, jika suatu saat pemilik lahan sekolah mengambil alih maka harus ada relokasi, agar anak didik tidak telantar karena menunggu gedung sekolah yang baru,” ujarnya.(KB)