KARAWANG — Praktik operasional tempat hiburan malam (THM) yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Karawang kian mencuat ke permukaan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangkal Perjuangan Indonesia melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera menutup seluruh THM ilegal yang masih beroperasi.
Direktur LBH Pangkal Perjuangan Indonesia, Ravhi Alfanira Fiqri Firdaus, menegaskan bahwa persoalan ini telah menjurus pada dugaan pembiaran sistematis. Pembiaran yang terus berulang dinilai sebagai bentuk kegagalan negara dalam menegakkan hukum.
Ia mempertanyakan keberadaan fungsi pengawasan pemerintah daerah, mulai dari dinas teknis hingga aparat penegak Peraturan Daerah.
Baca juga: Ratusan Lulusan BLK Disnakertrans Karawang Masuk Industri, Sebagian Kembangkan Wirausaha
“Kami tidak hanya bicara asumsi diduga di lapangan banyak menunjukkan tempat hiburan malam tanpa izin masih beroperasi bebas. Ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara sengaja menutup mata, atau memang tidak berdaya?” tegas Ravhi, Jumat (9/1).
Ravhi menekankan bahwa perizinan bukan sekadar urusan administrasi di atas kertas. Di balik izin terdapat kewajiban pajak, pengawasan jam operasional, standar keamanan, hingga dampak sosial yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Ketika tempat hiburan malam ilegal dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga sekitar.
Baca juga: Simsalabim ala Karawang Theatre Night Mart: Nekat Buka Meski Belum Berizin
LBH Pangkal Perjuangan Indonesia mencatat, lemahnya penindakan justru memperkuat kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku usaha tertentu.
Ravhi menilai hukum di Karawang berpotensi menjadi tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama jika pelanggaran dilakukan oleh pemilik modal besar.









