Beranda Headline LBH Pangkal Perjuangan Ultimatum Pemkab Karawang Tutup THM Ilegal

LBH Pangkal Perjuangan Ultimatum Pemkab Karawang Tutup THM Ilegal

Lbh pangkal perjuangan dan thm karawang
Ilustrasi THM. Foto: istimewa

“Hukum tidak boleh pilih-pilih. Tidak peduli siapa pemiliknya, seberapa besar modalnya, atau seberapa kuat relasinya. Jika tidak berizin, maka wajib ditutup. Jika ini tidak dilakukan, maka ada indikasi pembiaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Baca juga: Dana Desa 2026 di Karawang Berkurang Rp 49 M, Dipakai untuk Kopdes Merah Putih

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Karawang, LBH menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan pembiaran kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.

Tak hanya itu, LBH Pangkal Perjuangan Indonesia juga membuka pos pengaduan dan pendampingan hukum bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas tempat hiburan malam ilegal. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mengumpulkan bukti dan fakta lapangan secara sistematis.

“Ini bukan gertakan. Ini alarm hukum. Jika aturan dilanggar dan negara memilih diam, maka yang runtuh bukan hanya wibawa pemerintah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan,” pungkas Ravhi. (*)