Beranda Regional Level III, Objek Wisata di Karawang Belum Boleh Beroperasi

Level III, Objek Wisata di Karawang Belum Boleh Beroperasi

Meski angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karawang sudah menurun, Pemberlakuan Pembatasan Kegiaran Masyarakat (PPKM) di Karawang masih di berlakukan yang semula di Level 4, kini menjadi level 3, namun sektor wisata masih tetap tidak boleh beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengungkapkan meski saat ini di Karawang sudah ada pelonggaran, seperti Mall sudah mulai beroperasi, namun untuk sektor wisata belum di perbolehkan beroperasi.

“Untuk sektor pariwisata di Karawang belum boleh beroperasi, kita masih menunggu putusan dari Kemendagri,” kata Yudi saat di temui d Kantor Disparbud, Kamis (26/8/2021)

Saat disinggung mengenai Pariwisata Kota Bekasi yang sudah mulai beroperasi sementara di Karawang belum mendapat izin, Yudi menjelaskan bahwa wewenang tersebut ada di Kemendagri.

“Kalau Kota Bekasi kan sudah di Level 2, kalau Karawang masih level 3, jadi untuk sektor wisata belum diperbolehkan beroperasi,” ujarnya.

Yudi juga berharap trend kasus Covid-19 di Karawang terus mengalami penuruan, agar sektor pariwisata di Karawang bisa segera beroperasi.

“semoga saja nanti trendnya terus menurun ke Level 2, atau level 1, agar pariwisata kita bisa beroperasi lagi, kuncinya adalah herd immunity, ya dengan adanya program vaksinasi ini, smoga apa yang kita harapkan bisa terwujud,” pungkasnya.