Beranda Headline Lewat Cara Ini, BPN Karawang Ajak Pemkab Tertibkan Kewajiban Fasos Fasum Perumahan

Lewat Cara Ini, BPN Karawang Ajak Pemkab Tertibkan Kewajiban Fasos Fasum Perumahan

BPN Karawang fasos fasum
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang, Nurus Solichin.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang menyebut jika pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait keberadaan fasos fasum di setiap perumahan.

Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Dinas PRKP Karawang, Anyang Saehudin menanggapi sindiran Komisi III DPRD terkait lemahnya pengawasan dinas terkait ihwal penerimaan fasos fasum, yang termasuk di dalamnya lahan tempat pemakaman umum (TPU).

Ditegaskan Anyang, pihaknya telah melakukan sidak melalui tim gugus tugas yang telah di-SK kan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana belum lama ini.

Baca juga: Blak-blakan Asprumnas Jabar soal Banyaknya Pengembang Lalai Serahkan Fasos Fasum

Gugus tugas itu merupakan gabungan dari 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yang dilibatkan menjadi anggota tim verifikasi.

Hasilnya, dari 422 perumahan di Karawang, baru 220 pengembang yang menyerahkan fasos fasum. Sedangkan 58 perumahan ditinggal pengembang.

“Sekarang (sidak) sudah berjalan, kita juga melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengembang dan sudah ada 36 pemohon fasos fasum di tahun 2023 ini, termasuk TPU yang masih 1 perangkat dengan fasos fasum,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Menurutnya, penyediaan penyediaan fasos fasum, khususnya TPU memang diwajibkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2022. Dalam aturan itu, para pengembang perumahan wajib menyediakan jumlah besaran 2 persen (untuk TPU) dari luas yang akan diajukan. (*)