
Cep Nandi menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan dan pengobatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh. Sementara jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan memperoleh santunan serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, peserta bisa langsung mendapatkan penanganan di rumah sakit terdekat karena sifatnya darurat. Tidak harus di RS Primaya,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini iuran program bagi pekerja rentan juga mendapat keringanan menjadi Rp8.400 per bulan dari sebelumnya Rp16.800, sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial.
Baca juga: Rayakan Anniversary Pertama, Lawasan Caraka Hadirkan Kolaborasi Seni Sunda-Jawa di Karawang
Di sisi lain, Sekretaris Umum Organisasi Perjuangan Ojek Online Karawang, Johan, menyambut baik program tersebut. Menurutnya, para pengemudi ojol merupakan kelompok pekerja yang sangat rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Program ini sangat membantu kami. Saya sudah beberapa kali mendampingi teman-teman ojol yang mengalami kecelakaan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Alhamdulillah proses pelayanan, termasuk di RS Primaya, sangat mudah,” ujarnya.
Ia berharap program CSR tersebut dapat terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang sehingga semakin banyak pengemudi ojol di Karawang yang memperoleh perlindungan jaminan sosial. Saat ini, pihaknya telah mengusulkan sekitar 169 anggota dari total sekitar 500 anggota organisasi untuk didaftarkan sebagai peserta. (*)








