
KARAWANG – Tiga lembaga di Kabupaten Karawang, yakni Kantor ATR/BPN, Kejaksaan Negeri, dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf pada Jumat (24/10).
Program yang digagas dengan jargon ‘Jawara Wakaf’ ini menjadi langkah kolaboratif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf sekaligus memastikan kepastian hukumnya.
Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, mengatakan kerja sama lintas lembaga ini diinisiasi untuk meminimalisir sengketa dan mempercepat legalisasi tanah-tanah wakaf di masyarakat.
Baca juga: Gandeng MUI, PWI Karawang Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah
“Wakaf harus pasti dalam hukum. Kalau belum disertifikatkan, statusnya masih menggantung. Contohnya tadi, ada kasus tanah wakaf digugat oleh ahli waris. Melalui program ini, kami ingin memastikan hal itu tidak lagi terjadi,” ujarnya di Aula Kantor Kemenag Karawang.
Uunk menjelaskan, ATR/BPN Karawang menargetkan sertifikasi tanah wakaf bisa selesai lebih cepat dengan sistem jemput bola ke desa-desa.
Dalam program Jawara Wakaf, petugas dari BPN, Kemenag, dan Kejaksaan akan turun langsung untuk membantu masyarakat menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan.
“Di lapangan nanti semuanya diselesaikan di tempat. Camat, kepala desa, wakif, dan nazir kita kumpulkan. Administrasinya kita bereskan di situ juga, jadi tidak ada lagi alasan kurang tanda tangan atau data,” terangnya.
Sertifikasi wakaf lampaui target

Ia menambahkan, hingga Oktober 2025, BPN Karawang telah menuntaskan 51 sertifikat tanah wakaf, melampaui target Kementerian ATR/BPN sebanyak 46 sertifikat.
“Kalau yang ditargetkan oleh Kementerian ATR/BPN itu 46 berkas. Nah kami untuk saat ini, hari ini kita sudah 51, artinya sudah lebih dari target yang dicanangkan,” bebernya.
Baca juga: Pabrik Limbah B3 di Karawang Terbakar Hebat, Warga Panik-Petugas Terluka
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menuturkan peran Kejaksaan dalam program ini adalah mengawal aspek hukum agar seluruh proses sertifikasi tanah wakaf berjalan transparan dan tidak cacat administrasi.
“Program ini bentuk kolaborasi antara BPN, Kemenag, dan Kejaksaan. Kemenag memproses permohonan, BPN menerbitkan sertifikat, dan Kejaksaan memastikan tidak ada penyimpangan hukum. Tujuannya menghadirkan kepastian hukum bagi tanah wakaf,” jelas Dedy.
Dedy juga menegaskan, program ‘Jawara Wakaf’ bukan inisiatif baru, melainkan penguatan dari program kolaborasi yang sudah berjalan sebelumnya.
“Alhamdulillah kolaborasi ini sudah berjalan cukup lama dan kini kita lanjutkan dengan sistem jemput bola. Kita ingin kesadaran hukum masyarakat meningkat, terutama bagi rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat wakaf,” katanya.
Baca juga: BULOG Perkuat Infrastruktur dan Kedaulatan Pangan Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menyebut kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan BPN Karawang atas kolaborasi ini. Semoga kerja sama ini menjadi landasan kuat agar seluruh tanah wakaf di Karawang memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari sengketa,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis enam sertifikat tanah wakaf kepada lembaga keagamaan, di antaranya Yayasan Al Kautsar Desa Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang dan Yayasan Al Karim Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur. (*)








