Beranda Headline Lindungi Pedagang Kecil, Bupati Karawang Larang Ritel Modern Ekspansi hingga ke Kampung

Lindungi Pedagang Kecil, Bupati Karawang Larang Ritel Modern Ekspansi hingga ke Kampung

Bupati karawang ritel modern
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kelontong dengan membatasi ekspansi jaringan ritel modern hingga ke wilayah pedesaan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan izin operasional baru bagi toko ritel modern yang masuk hingga ke kawasan desa maupun dusun.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil sekaligus mencegah potensi konflik sosial di lingkungan warga.

Baca juga: Pengembang di Karawang Ngeluh Kebijakan Moratorium Perumahan, Dinilai Hambat Investasi

“Saya tidak memberikan izin yang sampai masuk ke desa, apalagi ke dusun. Kalau yang berada di jalan-jalan utama dan memang sudah ada sebelumnya, itu berbeda karena sudah existing,” ujar Aep.

Menurutnya, keberadaan ritel modern yang terlalu dekat dengan permukiman warga dapat berdampak langsung terhadap pendapatan warung dan toko kelontong milik masyarakat setempat.

Aep mencontohkan polemik yang sempat terjadi di Desa Gintungkerta. Saat itu, keberadaan toko modern yang berdiri di dalam kawasan permukiman memicu penolakan warga karena dianggap mengganggu keberlangsungan usaha kecil di sekitar lokasi.

“Waktu itu sempat ramai dan menimbulkan polemik. Lokasinya masuk ke dalam dusun, padahal di sekitar situ banyak pedagang kecil yang harus kita lindungi,” katanya.