KARAWANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek No 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi. Salah satu yang menjadi sorotan ialah, mahasiswa tak wajib membuat skripsi untuk lulus kuliah.
Menanggapi itu, Rektor Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Prof. Dr. H. Dedi Mulyadi, SE., MM. mendukung penuh putusan Mendikbud Nadiem Makarim.
Baginya, skripsi memang bukan satu-satunya jalan agar mahasiswa lulus kuliah. Bahkan, UBP Karawang disebutnya sudah lama menerapkan aturan lulus tidak wajib skripsi.
Baca juga: Waspadai Dampak Negatif Gadget, Mahasiswa KKN UBP Karawang Edukasi Siswa SDN Kertasari 1
“Sebenernya, di peraturan lama juga ada, tugas akhir namanya, jadi memang tidak mesti skripsi. UBP bahkan sudah menerapkan ini sejak tahun 2020,” ujarnya Rektor kepada tvberita.co.id, Rabu, 6 September 2023.
Sejak tahun 2020, UBP memperbolehkan mahasiswanya mengerjakan tugas akhir berbentuk skripsi maupun artikel ilmiah yang diterbitkan di jurnal nasional ataupun internasional.
“Sebelumnya baru 2 bentuk, sekarang ditambah, projek kewirausahaan dan projek desa. Sudah ditetapkan di semua prodi, paling banyak di prodi manajemen,” paparnya.
Ia mencatat ada sekitar 60 persen mahasiswa UBP yang memilih untuk menerapkan tugas akhir non skripsi, seperti membuat projek, produk ataupun aplikasi yang sifatnya bermanfaat bagi masyarakat.
Hanya saja Rektor menegaskan, skripsi tidak diwajibkan bukan berarti tugas akhir menjadi lebih mudah.