Beranda Headline Mahasiswi Korban Pemerkosaan Paman Diperiksa 6 Jam di Polres Karawang, Kuasa Hukum...

Mahasiswi Korban Pemerkosaan Paman Diperiksa 6 Jam di Polres Karawang, Kuasa Hukum Soroti Penerapan Pasal

Mahasiswi korban pemerkosaan di karawang
NA (19), mahasiswi korban pemerkosaan oleh pamannya menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.

KARAWANG – NA (19), mahasiswi korban pemerkosaan oleh pamannya menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Kamis (10/7/2025).

Selama pemeriksaan, korban dimintai keterangan selama enam jam dengan lebih dari 100 pertanyaan oleh penyelidik.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah perkara dilimpahkan dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/04/IV/2025/SEK.MAJALAYA, menyusul laporan pengaduan yang sebelumnya dibuat oleh orang tua korban.

Baca juga: Menyusuri Jejak Kolonialisme di Karawang Lewat Meriam Si Jagur, Old but Gold

Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

Dia mengapresiasi langkah Polres Karawang yang kini resmi menangani kasus tersebut. Namun, ia juga menyampaikan kritik keras terhadap pencantuman Pasal 284 KUHP tentang perzinahan sebagai dasar awal penanganan.

“Penerapan pasal perzinahan ini sangat kami sesalkan. Pasal tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap posisi korban,” tegas Gary dalam keterangannya kepada media.

Baca juga: Mahasiswi di Karawang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Ngaji, Dinikahkan lalu Besoknya Dicerai

Menurutnya, pencantuman pasal tersebut dikhawatirkan akan menempatkan korban seolah-olah sebagai pelaku, dan dapat menyebabkan reviktimisasi secara hukum maupun psikologis.

Gary menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan resmi kepada Kapolres Karawang dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum meminta agar penyidik mengganti dasar pasal dengan yang lebih tepat, yaitu Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami juga menekankan pentingnya pendekatan yang berorientasi pada korban atau victim-centered approach sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021. Pendekatan ini penting agar korban tidak kembali mengalami trauma selama proses hukum,” lanjutnya.