Beranda Regional Maju Jadi Caleg, PNS di Karawang Harus Mengundurkan Diri

Maju Jadi Caleg, PNS di Karawang Harus Mengundurkan Diri

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Ingin maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) Aparatur sipil negara ( ASN), harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jajang Junaedi.

Ia menjelaskan bahwa dalam PP No. 11/ 2017 pasal 254 paragraph 8 menyebutkan Pegawai Negara Sipil (PNS) wajib mengundurkan diri menjadi PNS pada saat dirinya ditetapkan menjadi calon legislatif.

Diterangkannya mengenai permasalahan pemberhentian, meskipun PNS yang bersangkutan bukan mencalonkan diri melainkan dicalonkan menjadi pejabat politik kepala daerah atau legislatif, tetap harus mengundurkan diri.

“Dan pernyataan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik lagi,”ujarnya.

Lebih lanjut, PNS yang mengundurkan diri akan mendapatkan pemberhentian secara terhormat dan berhak mendapatkan tunjangan pensiun jika yang bersangkutan sudah memasuki masa kerja selama 20 tahun.

“Bagi kami tidak ada larangan atau keberatan, syarat hanya itu, yaitu mengundurkan diri,”tandasnya.

Oleh karenanya, ia meminta setiap PNS yang ada di lingkup Kabupaten Karawang yang ingin maju menjadi caleg untuk mempertimbangkan dengan matang.

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, PNS perlu mempertimbangkan matang-matang. Sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,”imbuh Jajang kepada Koran Berita beberapa waktu lalu.

Jajang menyampaikan, hal tersebut juga turut berlaku bagi seluruh jajaran pimpinan hingga karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Tak lupa juga ia mengingatkan bahwa posisi PNS sesuai aturan adalah netral, karena itu yang bersangkutan harus mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Sementara untuk Pegawai Non PNS (PNPNS) atau Tenaga Harian Lepas (THL), BBKPSDM memberikan imbauan kepada OPD terkait yang memperkerjakan THL untuk membuat ketentuan kepada pegawainya yang mau mencalonkan menjadi caleg harus mengundurkan diri.

“Saat ini kami memang sedang menggodok perbup mengenai penataan PNPNS, yang didalamnya tentunya akan kami jadikan bahan masukan terkait permasalahan THL yang akan menjadi mencalonkan menjadi Caleg,”pungkasnya. Pendaftaran Pileg 2019 akan dibuka selama 14 hari, yaitu pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang Reisza Affiat mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan bakal calon sesuai dengan daerah pemilihan di masing-masing tingkatan.

“Bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan oleh pengurus partai tingkat kabupaten/kota di KPUD kabupaten/kota,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, menurut Reisza, bakal calon hanya dapat diajukan oleh satu partai politik. Bahkan menurutnya, KPUD memiliki sistem yang dapat mengidentifikasi jika suatu caleg diajukan lebih dari dua partai politik. Karena itu, partai politik diminta untuk teliti dalam mengajukan caleg.

Diakui Reisza, penggunaan sistem informasi saat ini jauh memudahkan banyak pihak. Baik itu bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat untuk melakukan pengecekan.(nin/ds)